Istri Siri di Jambi Dibunuh Suami Karena Melawan

Istri Siri di Jambi Dibunuh Suami Karena Melawan – foto dok detikcom

Angga (24) tersangka yang berhasil diungkapkan polisi merupakan pembunuh Sindy (26). Sempat menuliskan pesan untuk mengelabui polisi dan warga agar istri siri itu dianggap sebagai seorang korban pemerkosaan. Pesan itu dituliskan di atas triplek tak jauh dari jasad korban yang ditemukan di area Perkebunan Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.

Melalui beberapa media, pesan itu berisi untuk menguatkan jika Sindy yang merupakan Istri Siri. Sebelum meninggal sempat bertemu dengan pria lain. Pesan itu dituliskan di atas triplek menggunakan alat tulis yang diduga arang.

“Kalu adek gak mau tempat Pak De, tunggu di pondok. Abang pagi pulang. Senter di kasur,” isi pesan tersebut yang dilangsir oleh detikSumbagsel.

AKBP Ruri Roberto selaku Kapolres Merangin menegaskan jika pesan itu dibuat oleh Angga setelah menghabisi nyawa istri siri pada hari Minggu, (27/8/2023).

Lebih jelas lagi, isi pesan tersebut untuk menguatkan agar istrinya menjadi korban pemerkosaan. Pesan tersebut juga berisi suatu lokasi dan ada senter di sebuah gubuk.

Baca Juga:  Dua Pelajar di Lubuk Linggau Kena Begal

Selain pesan itu, sebelumnya juga polisi menemukan bahwa alat vital korban dilukai dengan menggunakan pisau oleh pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh dokter forensi memang ditemukan adanya luka di area kemaluan kkorban

Ruri lalu memberi penjelasan jika pisau yang digunakan untuk merusak organ vital korban agar korban digambarkan bahwa terjadi tindak pidana atau korban pemerkosaan.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga melucuti pakaian korban sehingga terlihat korban ditemukan warga dalam keadaan tanpa busana pada hari kejadian yaitu Minggu (27/8). Hal ini digunakan untuk mendukung alibi kejadian pemerkosaan.

Di TKP Kedua, tempat ditemukannya korban. Polisi mengatakan korban dianiaya sampai tewas. Dan korban diduga meninggal dengan cara dicekik hingga tak bernapas.

Sebelumnya sudah diberitakan. Polisi berhasil mengungkap pembunuh Sindy yang ditemukan tewas mengenaskan di Perkebunan Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi pada Kamis (31/8). Pelaku pembunuhan tersebut adalah Angga suaminya sendiri. Kini polisi telah menetapkan Angga sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Laga Garuda Nusantara Lawan Uzbekistan, Indra Sjafri Sarankan Asean Games Pakai Var!

Diketahui motif pembunuhan itu didasari oleh cemburu yang berujung dengan cekcok. Sindy kabarnya tak mau dinasihati oleh Angga. Sampai akhirnya, Angga naik pitam untuk membunuh Sindy. Sadisnya lagi penganiayaan tersebut di lihat secara langsung oleh anak mereka.

Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 13 dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia mengatur tentang sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku KDRT. Berikut teks dari Pasal 13 tersebut:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan perbuatan KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Penemuan Ladang Ganja Besar di Rejang Lebong

(3) Setiap orang yang melakukan perbuatan KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dan huruf e diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 13 ini menjelaskan bahwa pelaku KDRT dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat kekerasan dan kerugian yang ditimbulkan kepada korban. Sanksi ini dapat bervariasi, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15.000.000,00 untuk tindakan KDRT yang lebih ringan, hingga hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000,00 untuk tindakan KDRT yang lebih berat.

Harap dicatat bahwa pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat kekerasan, kerugian fisik atau psikologis yang dialami korban, dan faktor-faktor lainnya dalam menentukan hukuman yang sesuai untuk pelaku KDRT. Tujuan Pasal 13 adalah untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku KDRT sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban KDRT.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan