Alaku

Pasal 4 UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin tanpa penyensoran dan pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghalangi kemerdekaan pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan, pembatasan akses liputan seperti yang terjadi pada wartawan CNN Indonesia bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi harus dihentikan,” tegas Munir.

Peran Vital Pers dalam Demokrasi

Sejak era reformasi 1998, pers di Indonesia memainkan peran vital sebagai pilar keempat demokrasi. Fungsi pers meliputi penyampai informasi, kontrol sosial, edukasi, hingga sarana kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Tanpa pers yang bebas, masyarakat berisiko kehilangan akses pada informasi yang jujur dan independen. Padahal, informasi yang terbuka adalah kunci pengambilan keputusan yang cerdas oleh publik dan pemerintahan yang transparan.

Tantangan Kebebasan Pers di Era Digital

Di era digital, tantangan pers semakin kompleks. Selain tekanan politik dan ekonomi, muncul pula fenomena disinformasi, hoaks, dan polarisasi opini yang sering mempersulit kerja jurnalistik.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan