Lebong – Dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 terus bergulir. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong mulai memeriksa sejumlah pihak terkait.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (3/9/25), membenarkan proses pemeriksaan sudah berjalan.
“Saat ini yang sudah dilakukan pemeriksaan adalah PPTK dan PPK. Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ULP, KPA, dan pelaksana kegiatan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran, suap, hingga penggelapan dana dalam kegiatan revisi RTRW yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong. Proyek dengan nilai kontrak Rp979,56 juta tersebut dikerjakan PT Civarligma Engineering, namun hingga kini dokumen revisi RTRW belum rampung.
Pelapor, Irawan, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Iya, informasinya sudah ada yang dipanggil. Saya harap kasus ini diusut tuntas sampai ada tersangka,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya dilaporkan ke Mapolda Bengkulu, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Lebong sesuai locus delicti perkara.





