Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluKejadian

Karyawan Tewas Usai Kerja Tanpa Libur

×

Karyawan Tewas Usai Kerja Tanpa Libur

Sebarkan artikel ini
Karyawan Tewas Usai Kerja Tanpa Libur
Karyawan Tewas Usai Kerja Tanpa Libur

Pengadilan menetapkan bahwa perusahaan harus membayar 20 persen dari ganti rugi atas tragedi tersebut. Jumlah kompensasi yang diberikan adalah 400.000 yuan. Perusahaan pun mengajukan banding atas putusan tersebut, yang memicu kemarahan publik.

Kritik dan Tanggapan Publik

Kasus ini memicu reaksi luas di media sosial, di mana banyak orang mengkritik perusahaan karena kurangnya simpati dan kemanusiaan. “Pada usia 30, ia kehilangan nyawanya, dan keluarganya hancur. Yang lebih keterlaluan adalah perusahaan mengajukan banding atas putusan awal, tidak menunjukkan simpati, kemanusiaan dasar, atau refleksi diri,” tulis seorang pengguna daring.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Optimis Raih Kemenangan Lawan Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *