Alaku

Karena Viral! Penjambret di Palembang Berhasil Diamankan

Karena Viral! Penjambret di Palembang Berhasil Diamankan – foto dok sripoku

Polisi berhasil menangkap penjambret pesepeda di Palembang, Sumatera Selatan yang sempat viral berbagai platform media sosial (medsos). Melalui informasi yang didapat pelalu bernama Akbar Rusmanhu (42). Dalam pernyataan Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono memberikan penjelasan pelaku menjambret korban yang saat itu sedang asyik bersepeda di kawasan Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan. Saat melakukan aksi jambret pelaku tidak mengetahui kalau ia terekam kamera dan viral.

“Saat itu korban yang baru 2 hari di Palembang bersepeda dan melintas di kawasan Cinde, Jalan Jenderal Sudirman. Tiba-tiba dijambret tersangka dari belakang,” kata Kapolrestabes, Jumat (25/8/2023) dilangsir detiksumbagsel.

Pihak kepolisian memaparkan kalau korban belum membuat laporan setelah insiden penjambret tersebut. Namun polisi akan bergerak sendiri dan tetap mengusut kasus tersebut hingga tuntas setelah aksi jalanan itu viral di media sosial (medos) dan terdengar pelaku adalah seorang residivis.

Setelah melakukan pendalaman penyidikan tersangka berhasil diamankan dan ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Baca Juga:  Anies Baswedan : 1 dari 8 Pengangguran Ada di Jawa Tengah

Sementara itu tersangka Akbar Rusmanhu (42) warga yang tinggal di Kalidoni menjelaskan ia nekat melalukan penjambret karena ada salah satu temannya yang ingin memesa hp. Lalu tanpa pikir panjang terlintas dipikirannya untuk menjambret.

Tanpa buang waktu lagi, pelaku langsung pergi ke TKP dan melihat korban. Saat itulah muncul niat dalam dirinya dan melalukan aksi terlarang tersebut.

Ia juga menceritakan, Ia mengikuti korban dari belakang. Setelah dekat dengan tas yang ada di pinggang korban, ia langsung mengambil tas, lalu mengambil dan kabur.

Setelah melakukan aksi jambret, Akbar seorang pelaku. Mendapatkan hasil satu unit hp merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Bapak yang sudah mempunyai 4 orang anak ini ia gunakan hasil jambret itu untuk makan dan membeli rokok. Sedang Hp yang berhasil ia jambret rusak lantaran temannya tidak jadi membeli hp tersebut dengan alasan tidak memiliki uang. Karena kesal sudah menjambret dengan susah payah ia langsung membanting hp tersebut. Awalnya jika hpnya sudah ada, temannya akan membeli dengan harga Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  Viral Pembeli Muslim Kecewa Disuguhkan Pasta Babi

Maka dari itu tersangka mungkin akan dikenakan hukuman yang sesuai Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindak pidana penjambretan diatur dalam Pasal 365. Berikut adalah teks Pasal 365 KUHP:

Pasal 365 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengambil barang sesuatu dari pada orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, diancam, jika usahanya berhasil, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penjelasan
Pasal 365 KUHP mengatur tindak pidana penjambretan. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengambil barang sesuatu dari orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Ancaman kekerasan dalam konteks ini bisa termasuk ancaman fisik atau penggunaan kekuatan yang membuat korban takut dan terpaksa menyerahkan barangnya.

Baca Juga:  Perdagangan di Zona Hijau, IHSG Catat Kenaikan Poin

Jika usaha penjambretan berhasil, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Biasanya, pelaku penjambretan menggunakan taktik seperti merampas tas, ponsel, atau barang berharga lainnya dari korban, seringkali dengan mengancam atau menggunakan kekerasan fisik. Tujuan utama dari pelaku penjambretan adalah merampas barang dari korban dengan cepat, sehingga mereka bisa menghindar dari tangkapan atau pengenalan.

Pelaku penjambretan bisa dituntut sesuai dengan hukum pidana negara masing-masing, tergantung pada undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut. Hukuman yang dikenakan pada pelaku penjambretan juga bervariasi tergantung pada negara dan keparahan tindakannya. Dalam beberapa kasus, penjambretan dapat dianggap sebagai kejahatan serius dan dikenakan hukuman yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan