Wanita di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Pelalu menghabisi nyawa ayah kandungnya tanpa ada rasa belas kasihan. Setelah diketahui ternyata wanita itu sedang dalam kondisi mabuk karena minuman keras (miras).
Seperti yang dilangsir dari detikSumbagsel, insiden mengerikan itu terjadi pada hari Minggu (13/8/2023) pukul 23.30 WIB. Tepatnya di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Korban yang tidak lain adalah ayah kandung pelaku bernama Sarkawi, dan pelaku yang sering disapa Nos.
“Benar kejadian (pembunuhan ayah oleh anak) semalam,” singkat Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga dilangsir detikSumbagsel, Senin (14/8/2023).
Tiyan mengatakan kalau ayah kandung pelaku ditusuk dengan pisau. Namun belum diketahui secara pasti bagian mana yang kena luka tusuk korban sampai menyebabkan ia tewas. Termasuk moitf pembunuhan.
“Di rumah korban di Desa Rias. Untuk kronologi siang nanti ya masih diperiksa (pelaku),” tegasnya.
Dalam keseharian pelaku memang bertingkah laku atau berprilaku selayaknya seorang anak laki-laki alias tomboy. Ia tertangkap di belakang rumahnya setelah kejadian dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).
“Hasil pemeriksa awal sebelum peristiwa pembunuhan terlibat cekcok keduanya. Pelaku sudah diamankan saat itu kondisinya mabuk,” ujar Tiyan.
Sekarang pelaku sedang dimintai keterangan mengenai kejadian itu di kantor polisi setempat. Polisi akan terus menindak lanjuti dan akan memberikan informasi terbaru mengenai kasus ini.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 hingga 350. Pasal-pasal ini menguraikan jenis-jenis pembunuhan, hukuman yang dapat diberikan, serta unsur-unsur yang harus ada untuk memenuhi kriteria pembunuhan.
Berikut adalah beberapa pasal terkait pembunuhan dalam KUHP:
1. Pasal 338 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
2. Pasal 339 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan dengan unsur semangat permusuhan atau dendam. Pasal ini menyebutkan bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan semangat permusuhan atau dendam yang mendalam terhadap korban dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau penjara paling lama 15 tahun.
3. Pasal 340 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan dengan unsur pemberatan. Jika pembunuhan dilakukan dengan unsur pemberatan, misalnya terencana atau dengan kekejaman yang luar biasa, pelaku dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
4. Pasal 341 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan berencana. Jika pembunuhan telah direncanakan sebelumnya, pelaku dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
5. Pasal 342 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan berencana dengan unsur pemberatan. Pasal ini menggabungkan unsur rencana dan pemberatan, dan pelaku dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
6. Pasal 343 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan berencana dengan unsur semangat permusuhan atau dendam. Jika pembunuhan direncanakan dan dilakukan dengan semangat permusuhan atau dendam yang mendalam, pelaku dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
7. Pasal 344 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan berencana dengan unsur pemberatan dan semangat permusuhan atau dendam. Jika semua unsur berencana, pemberatan, dan semangat permusuhan atau dendam terpenuhi, pelaku dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pembunuhan merupakan tindak pidana serius yang diberikan hukuman berat sesuai dengan KUHP. Pasal-pasal di atas menggambarkan berbagai skenario dan unsur-unsur yang mempengaruhi hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku pembunuhan. Penting untuk mencatat bahwa hukuman yang tercantum dalam KUHP dapat berubah atau bervariasi berdasarkan perubahan undang-undang atau peraturan yang berlaku.