Proses pencalonan Bacaleg biasanya melibatkan seleksi internal oleh partai politik yang bersangkutan. Partai politik akan melakukan seleksi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan untuk mencari calon yang dianggap memiliki potensi dan dukungan untuk menduduki posisi sebagai anggota legislatif.
Bacaleg harus aktif melakukan kampanye politik untuk mendapatkan dukungan dari pemilih di daerah pemilihan mereka. Pada hari pemilu, pemilih akan memberikan suara kepada calon yang dianggap layak dan sesuai dengan pilihan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua Bacaleg akan terpilih menjadi anggota legislatif, karena hanya calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak di daerah pemilihan yang akan mendapatkan kursi di lembaga legislatif. Pemilihan umum legislatif merupakan proses yang demokratis untuk memilih perwakilan rakyat yang akan mewakili kepentingan masyarakat di dalam lembaga legislatif.
Adanya Bakal Calon Legislatif (BACALEG) yang belum memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap bahwa alasannya adalah banyak dokumen yang belum selesai, seperti keterangan pengadilan, surat keterangan sehat, dan surat bebas dari narkoba.
Walaupun begitu, KPU masih memberikan kesempatan kepada tiap parpol untuk segera melengkapi dokumen persyaratan bacaleg. Untuk waktu perbaikan akan dilakukan saat masa pencermatan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.
“Ada kesempatan (perbaikan). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023,” tutur Idham dilangsir detikNews.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI. Dari total 10.323 bacaleg sebanyak 83,84% dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan, 14,93% bacaleg dinyatakak belum memenuhi syarat ditambah ada 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh Partai Poltik (Parpol).
Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dapat diganti saat kasa pencermatan rancangan daftar calon sementara pada 6-11 Agustus nanti.
Kemudian, tahap selanjutnya 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). 19-23 Agustus akan diumumkan hasil daftar calon sementara.
Calon Legislatif adalah orang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum di Indonesia. Anggota legislatif di Indonesia terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan anggota parlemen nasional, dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang merupakan anggota parlemen tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Pemilihan calon legislatif dilakukan melalui proses pemilu, baik pemilu legislatif nasional maupun pemilu legislatif daerah. Calon legislatif mewakili partai politik atau gabungan partai politik tertentu dan mencoba untuk dipilih oleh pemilih di daerah pemilihan masing-masing.
Dalam pemilihan umum, pemilih dapat memilih calon legislatif yang mereka anggap paling sesuai dengan visi, misi, dan program kerjanya. Calon legislatif yang terpilih akan menjadi perwakilan masyarakat di lembaga legislatif dan bertanggung jawab untuk mengusulkan undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan mengemukakan aspirasi masyarakat di dalam lembaga legislatif tersebut.
Proses pemilihan calon legislatif di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah undang-undang yang mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait dengan pemilu, termasuk pemilihan anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.
Beberapa poin penting yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain:
1. Pemilu Legislatif: Undang-undang ini mengatur tentang pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di tingkat nasional, serta anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: UU ini juga mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
3. Sistem Pemilu: UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan beberapa sistem pemilu, termasuk sistem proporsional dengan metode D’Hondt untuk pemilu legislatif.
4. Daerah Pemilihan: UU ini menetapkan pembagian daerah pemilihan untuk masing-masing lembaga legislatif.
5. Partai Politik: UU ini mengatur tentang pendirian partai politik, kriteria calon anggota legislatif, serta aturan dan kewajiban partai politik selama proses pemilu.
6. Kampanye dan Penyelenggaraan Pemilu: UU ini juga mengatur tentang kampanye, pembiayaan, serta penyelenggaraan pemilu secara umum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berperan penting dalam menyelenggarakan proses pemilu yang demokratis dan transparan di Indonesia. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga-lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan pemilu secara efisien dan adil.