Alaku

Jaksa Agung Muda Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan Barang Bekas di Bengkulu

HS (kiro) dan SN (kanan) disaksikan Kejari Bengkulu saat Restorative Justice (RJ), Senin (15/9/25)(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Setelah penyelidikan, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. Namun, melihat kondisi tersangka dan adanya perdamaian, korban akhirnya memaafkan HS dan sepakat menyelesaikan perkara di luar meja hijau.

Proses RJ ini juga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ketua Adat Kota Bengkulu, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Publik, Kasi Pidum, dan Jaksa Penuntut Umum dalam rapat yang digelar di Bengkulu.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan