Ini Aturan Ramadan 1447 H di Bengkulu, Jam Usaha hingga Imbauan Ibadah Diatur
Ini Aturan Ramadan 1447 H di Bengkulu, Jam Usaha hingga Imbauan Ibadah Diatur

Ini Aturan Ramadan 1447 H di Bengkulu, Jam Usaha hingga Imbauan Ibadah Diatur

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Menjelang Ramadan 1447 Hijriyah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi, Pemerintah Kota Bengkulu menerbitkan surat edaran berisi sejumlah ketentuan dan imbauan bagi masyarakat. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban sosial sekaligus menciptakan suasana ibadah yang aman, harmonis, dan religius selama bulan puasa.

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dengan memuat tujuh poin utama yang menjadi pedoman bersama. Salah satu penekanan penting adalah instruksi agar seluruh masjid dibuka selama 24 jam penuh guna memfasilitasi berbagai aktivitas keagamaan, mulai dari dakwah, taklim, zikir, hingga ibadah rutin umat Muslim.

Selain itu, laki-laki yang telah baligh diimbau untuk menjaga konsistensi salat berjamaah di masjid serta membiasakan zikir pagi dan petang. Masyarakat juga didorong meningkatkan interaksi dengan Al-Qur’an melalui program membaca minimal satu juz per hari atau menghafalkannya, disertai penguatan kepedulian sosial lewat sedekah, baik dalam bentuk uang maupun makanan.

Dalam aspek aktivitas ekonomi, pemerintah kota mengatur jam operasional usaha demi menghormati umat yang berpuasa. Kafe dan warung kopi tetap diperkenankan beroperasi pada siang hari, namun diwajibkan menutup area usahanya dengan tirai atau penutup agar tidak terbuka secara visual.

Sementara itu, tempat hiburan malam diberlakukan pembatasan ketat dengan jam operasional mulai pukul 21.30 WIB dan wajib tutup pada pukul 24.00 WIB. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.

Wali Kota juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah di wilayah Kota Bengkulu agar aktif mensosialisasikan isi surat edaran tersebut. Pengawasan langsung di lapangan diminta dilakukan secara konsisten guna memastikan seluruh ketentuan dijalankan sesuai ketentuan.

Surat edaran ini berlaku efektif sejak ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, sejalan dengan upaya mewujudkan Bengkulu yang religius dan tertib.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *