Jakarta – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 telah resmi dibuka, memicu banyak pertanyaan mengenai honor yang akan diterima. Bagi Anda yang penasaran, berikut adalah informasi lengkapnya.
Honor PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PTPS yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan bertugas dalam lingkup kelurahan. Menurut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024, honor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah sebesar Rp800.000 per orang per bulan.
Selain honor, anggota PTPS juga berhak menerima tunjangan yang meliputi:
- Meninggal: Rp36.000.000
- Cacat Permanen: Rp30.800.000
- Luka Berat: Rp16.500.000
- Luka Sedang: Rp8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
Syarat Menjadi PTPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai PTPS, pendaftar harus memenuhi 15 syarat yang telah ditentukan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
- Berpengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu
- Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat (dibuktikan dengan KTP)
- Sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba
- Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun
- Mengundurkan diri dari jabatan politik atau BUMN/BUMD
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu lainnya
Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Pendaftaran dilakukan secara offline di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Pendaftar wajib membawa berkas berikut:
- Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
Kesimpulan
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024, pastikan memenuhi syarat dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum batas pendaftaran pada 28 September 2024. Ini merupakan kesempatan baik untuk berkontribusi dalam proses demokrasi di daerah Anda.