Alaku

Honor dan Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Honor dan Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 / foto istimewa

Jakarta Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 telah resmi dibuka, memicu banyak pertanyaan mengenai honor yang akan diterima. Bagi Anda yang penasaran, berikut adalah informasi lengkapnya.

Honor PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PTPS yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan bertugas dalam lingkup kelurahan. Menurut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024, honor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah sebesar Rp800.000 per orang per bulan.

Baca Juga:  Cara Menghindari Cekcok karena Beda Pilihan Politik Menjelang Pemilu 2024

Selain honor, anggota PTPS juga berhak menerima tunjangan yang meliputi:

  • Meninggal: Rp36.000.000
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000
  • Luka Berat: Rp16.500.000
  • Luka Sedang: Rp8.250.000
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

Syarat Menjadi PTPS Pilkada 2024

Untuk mendaftar sebagai PTPS, pendaftar harus memenuhi 15 syarat yang telah ditentukan, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  4. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
  5. Berpengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu
  6. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat (dibuktikan dengan KTP)
  8. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba
  9. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik atau BUMN/BUMD
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir
  13. Bersedia bekerja penuh waktu
  14. Tidak menduduki jabatan politik selama masa keanggotaan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu lainnya
Baca Juga:  Arti dan Fungsi Meterai

Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Pendaftaran dilakukan secara offline di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Pendaftar wajib membawa berkas berikut:

  • Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bermeterai Rp10.000

Kesimpulan

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024, pastikan memenuhi syarat dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum batas pendaftaran pada 28 September 2024. Ini merupakan kesempatan baik untuk berkontribusi dalam proses demokrasi di daerah Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan