Bengkulu, 21 Februari 2025 – Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan, langsung menepati janjinya pada hari pertama kerja. Meski sedang melaksanakan retreat di Magelang, Helmi tetap menandatangani kebijakan pembebasan retribusi ambulans dan kereta jenazah di RSUD dr. M. Yunus serta RSKJ Soeprapto.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123 BAPE DA Tahun 2025 tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dikenakan biaya saat menggunakan layanan ambulans dan kereta jenazah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain kebijakan kesehatan, Helmi juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 900/010/AHUN 2025 yang melarang penahanan ijazah siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh Bengkulu dengan alasan apa pun.
Helmi Hasan juga menginstruksikan agar siswa tetap diizinkan mengikuti asesmen dan ujian tanpa hambatan.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga Bengkulu berharap kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi mereka.