Google mengajukan protes terhadap rencana percepatan aturan publisher rights yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Aturan tersebut akan membuat platform digital seperti Facebook dan Google diwajibkan membayar konten berita. Michaela Browning, selaku VP, Government Affairs and Public Policy, Google APAC, menyatakan bahwa Google sangat mendukung industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.
Publisher’s right adalah konsep hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak penerbit terhadap penggunaan dan distribusi konten yang telah diterbitkan. Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk memberikan kompensasi yang adil kepada penerbit atas penggunaan konten mereka oleh pihak lain, terutama platform digital.
Jika pada masa sekarang sudah ada aturan publisher’s right di Indonesia, kemungkinan dampaknya akan berkaitan dengan:
- Hak Cipta dan Lisensi
Penerbit dapat memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang platform digital dan pihak lain dalam menggunakan konten yang telah mereka publikasikan. Hal ini dapat mempengaruhi perjanjian lisensi dan pembayaran royalti.
2.Peran Platform Digital:
Platform digital yang menghadirkan berita dan konten penerbit harus berurusan dengan izin dan pembayaran royalti kepada penerbit. Hal ini dapat mempengaruhi model bisnis dan keberlanjutan platform.
- Penggunaan Konten:
Bagi pengguna atau konsumen berita, aturan publisher’s right mungkin mempengaruhi cara mereka mengakses dan berbagi konten. Beberapa konten mungkin dibatasi aksesnya atau diberlakukan batasan dalam penggunaannya.
- Inovasi Media:
Aturan ini juga dapat berdampak pada inovasi media dan perkembangan teknologi di industri berita dan media digital. Perusahaan mungkin harus menyesuaikan model bisnis dan teknologi mereka dengan peraturan baru.
Dampaknya dapat beragam tergantung pada detail aturan yang diberlakukan dan bagaimana para pihak menghadapinya. Artikel-artikel terbaru dari sumber-sumber berita tepercaya akan memberikan pandangan yang lebih jelas tentang dampak aktualnya di Indonesia.
Namun, Google juga menyampaikan kekhawatiran bahwa rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang diajukan saat ini tidak dapat dilaksanakan jika disahkan tanpa perubahan. Mereka berpendapat bahwa aturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Google menyatakan bahwa misi mereka adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Namun, jika aturan tersebut disahkan dalam versi sekarang, dapat berdampak negatif pada kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk mereka di Indonesia. Hal ini juga dapat mempengaruhi keberlangsungan berbagai program yang telah mereka jalankan dan cara mereka mengoperasikan produk berita di negara tersebut.
Sejak rancangan Perpres diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan mengenai aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut dan melakukan penyempurnaan agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. Namun, mereka mengungkapkan bahwa rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital secara luas.
Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan masukan dan konsekuensi yang diajukan oleh Google dan pihak-pihak terkait lainnya sebelum mengambil keputusan final mengenai aturan publisher rights ini. Upaya untuk menciptakan lingkungan berita yang sehat, beragam, dan berkelanjutan perlu diimbangi dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan kemampuan operasional dari platform digital yang berperan sebagai penyedia konten informasi bagi masyarakat.