Alaku

Gempar Penemuan Mayat Tanpa Busana di Empat Lawang

Gempar Penemuan Mayat Tanpa Busana di Empat Lawang – foto dok detiknews

Gempar penemuan mayat wanita tanpa busana di Desa Tanjung Ning Lama, Empat Lawang, Sumatera Selatan. Diketahui identitas mayat itu adalah seorang wanita bernama Yuli Marlina (35) dan menjadi korban pembunuhan.

Ada beberapa foto yang ditemukan warga setempat dalam posisi telentang dan tanpa busana di semak rumput pohon bambu.

Setelah melihat mayat, warga yang menemukan hal tersebut langsung melapor ke polisi. Mayat itu ditemukan di kebun karet milik warga Desa Tanjung Ning Lama Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang, pada Rabu (16/8) pagi pukul 08.30 WIB.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian dari Polsek setempat langsung menuju ke lokasi dan melakukan oleh TKP. Selesai olah TKP dan pemeriksaan barulah diketahui mayat tersebut merupakan Yuli, warga desa setempat yang sebelumnya sudah dilaporkan hilang selama 15 hari sejak 1 Agustus lalu.

Selesai olah TKP, jasad Yuli kemudian dievakuasi ke pihak rumah sakit agar dapat diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Yuli tewas karena diduga dibunuh dan mayatnya memang sengaja dibuang.

Baca Juga:  Viral! Pengemis di Pati, Siang Meminta-minta! Malam Karaokean Bareng LC!

Saat ini Pihak Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang AKP Fauzi Saleh mengatakan kalau pelaku sudah diamankan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Empat Lawang.
“Iya benar, pelakunya juga sudah kita tangkap. Sekarang (pelaku) sudah diserahkan ke polres untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Fauzi, Jumat (18/8/2023) dilangsir detikSumbagsel.

Berhasilnya Polisi menangkap Eko Sugianto (30) atas kasus pembunuhan terhadap Yuli Marlina (35) yang mayatnya ditemukan membusuk di kebun karet Empat Lawang. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa pelaku. Hal itu tekah dikonfirmasi oleh Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang AKP Fauzi Saleh.

Setelah berhasil diamankan pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan keji tersebut. Ia memperkosa sebelum akhirnya membunuh korban. Peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban berpacaran dan berjanji untuk bertemu dan jalan-jalan.

Setibanya di TKP pelaku langsung memperkosa korban di sana. Setelah itu pelaku langsung mencekik korban untuk melakukan tindak pembunuhan dan menyeret korban ke lokasi tempat mayat ditemukan.

Baca Juga:  Viral Mahasiswi Pontianak Buka Jasa Cabut Uban, Rp 25 Ribu per Jam!

Setelah memastikan korban sudah tewas pelaku mengambil hp korban dan membawa kabur. Sekarang pelaku sudah berhasil dimanakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditelusuri lebih dalam ternyata motif pembunuhan itu terjadi karena adanya faktor Eko diperas oleh korban karena adanya foto mesra akan disebar. Eko dan Yuli diketahui memiliki hubungan gelap sebulan terakhir dan ternyata Eko sudah punya anak dan dua orang anak sementara Yuli berstatus sebagai janda.

Kepada pihak polisi, Eko mengaku ia diperas korban agar memberikan uang Sebanyak Rp 2 juta. Jika Eko tidak mau menuruti, korban akan. Mengancam menyebar foto mesra keduanya.

Pelaku bisa saja dijerat 2 pasal yang berbeda terkait pembunuhan dan pemerkosaan. Pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berfokus pada penghilangan nyawa seseorang secara ilegal dan melanggar hukum. Di bawah ini adalah penjelasan tentang beberapa pasal yang terkait dengan pembunuhan dalam KUHP:
Pasal 338 KUHP: Pasal ini membahas tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan. Seseorang dapat dianggap melakukan pembunuhan jika dengan sengaja dan tanpa hak membunuh orang lain.

Baca Juga:  Menkes Tinjau Kesiapan RSUD M. Yunus Bengkulu untuk Program Kesehatan Gratis

Pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan pemerkosaan mengatur tentang tindak pidana seksual yang melibatkan melakukan hubungan seksual yang tidak sah atau tidak diinginkan dengan seseorang tanpa izin atau persetujuannya.

Pasal 285 KUHP:Pasal ini membahas tentang pemerkosaan dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Seseorang dapat dianggap melakukan pemerkosaan jika dia dengan paksaan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual.

Pada umumnya, hukuman untuk pembunuhan dan pemerkosaan dalam KUHP dapat bervariasi dari pidana penjara hingga pidana mati, tergantung pada yurisdiksi dan tingkat kesalahan. Selain itu, dalam beberapa yurisdiksi, ada juga pertimbangan lain yang dapat memengaruhi tingkat hukuman, seperti motif pelaku, keadaan korban, dan faktor lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan