Alaku

Himpunan Wanita Dissabilitas Indonesia (HWDI) bersama Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (MMI) Bengkulu yang tergabung di dalam Forum Pengawalan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B) bersama-sama membahas Penguatan dan Pengawalan Draft Raperda Pemenuhan dan Penguatan Hak Penyandang Dissabilitas Provinsi Bengkulu, pada Jumat (31/5/24), bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.

Perubahan Paradigma terhadap disabilitas berpengaruh pada perspektif disabilitas dalam kacamata hak asasi manusia (HAM) merupakan isu multisektor.

Maka dari itu, FP3D2B menyelenggarakan workshop yang melibatkan berbagai pihak dalam upaya mendorong dan mengawal agar diakomodirnya kepentingan para penyandang disabilittas.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang menjadi payung hukum sehingga diharapkan dengan disahkan Raperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengawalan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Dari hasil pembahasan review Draft Raperda ada point yang dirangkum terkait beberapa usulan baik Perubahan, Penambahan, relokasi pasal maupun kontruksi Batang Tubuh dari hasil Pemetaan Forum Pemantauan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu, yakni terkait dengan : Hak Pendidikan, Hak Kesehatan, Hak Ekonomi, Hak Sosial Politik, Hak Ketenagakerjaan, Hak Pelayanan Publik, Hak Kebudayaan.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan