Lebong – Parkiran Lebong menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lebong sebagai upaya mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong berencana menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga melalui sistem kontrak, menyusul rendahnya realisasi PAD tahun 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi DPUPRP Kabupaten Lebong, target PAD sektor perparkiran tahun 2025 sebesar Rp 106 juta hanya terealisasi Rp 43 juta hingga akhir tahun. Selisih yang cukup besar tersebut menjadi dasar perlunya perubahan sistem pengelolaan parkir agar lebih optimal dan profesional.
Plt Kepala DPUPRP Kabupaten Lebong, Elvi Andriani SE, menyampaikan bahwa setiap peluang sektor PAD harus dimaksimalkan. Selama ini, pengelolaan parkir hanya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan, sehingga dinilai kurang efektif dalam mengontrol penerimaan retribusi.
Menurut Elvi, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian PAD sektor perparkiran, DPUPRP memutuskan untuk mengubah sistem pengelolaan dengan menunjuk pihak ketiga melalui mekanisme kontrak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta mencegah potensi kebocoran pendapatan.














