Lebong – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat serta ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 428 juta itu kini tengah diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari unsur pemerintah desa dan Kader Teknis Desa (KTD). Polisi juga berencana meminta keterangan langsung dari warga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diduga tidak menerima haknya secara penuh.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Kami masih terus melakukan pemanggilan saksi. Untuk yang terbaru ini, para KTD sudah kami minta keterangannya guna menggali informasi lebih dalam,” jelas Rabnus.
Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan penyaluran BLT-DD untuk keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan yang diduga tidak diberikan secara utuh. Banyak penerima bantuan tersebut merupakan warga lanjut usia, sehingga penyidik berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta di lapangan.















