Alaku

Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Polda Bengkulu

Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Polda Bengkulu – Foto Dok DetikCOM

Penangkapan Hendra (40) dan Rama oleh tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu bukanlah tanpa alasan. Kepala Subdit Tipidter, Kompol Jufri, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Petugas BKSDA melaporkan terjadinya perusakan dan pembakaran lahan di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah.

“Penangkapan kedua warga Kota Bengkulu ini merupakan respons terhadap laporan yang kita terima dari petugas BKSDA Bengkulu. Mereka melaporkan adanya tindak perusakan dan pembakaran lahan di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah,” kata Jufri dilangsir Detik Sumbagsel, Kamis (9/11/2023).

Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa motif pelaku adalah kepentingan pribadi. Mereka nekat membakar dan merusak cagar alam untuk kepentingan bercocok tanam di lokasi tersebut, sambil mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Baca Juga:  Kekeringan 3 Desa di Bogor, Polres Sigap Membantu Air Bersih

Sebelum kejadian ini, BKSDA Bengkulu telah beberapa kali mencatat upaya merusak kawasan cagar alam oleh kedua pelaku. Petugas patroli BKSDA telah memberikan peringatan kepada Hendra dan Rama, namun tidak digubris. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya kedua pelaku sudah diingatkan agar tidak melakukan kegiatan apapun di dalam hutan kawasan cagar alam, malah keduanya melakukan pembakaran, makanya kita tangkap,” ungkap Jufri.

Hendra dan Rama saat ini dijerat dengan Pasal 40 dan/atau Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat 2 huruf A dan/atau Pasal 78 ayat 4 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Jufri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Baca Juga:  Ribuan Massa Sambut Agi Langsung Aksi di Bengkulu
1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan