Ini berarti bahwa negara tidak memperlakukan pers semata sebagai lembaga nirlaba atau lembaga sosial, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional. Bila pers murni non-profit, maka tentu cukup diatur sebagai Yayasan atau bahkan organisasi sosial.
Namun kenyataannya, bentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) menjadi syarat mutlak, menandakan pengakuan akan fungsi ekonomi perusahaan pers.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tidak mengabaikan kenyataan bahwa pers memiliki dua sisi. Ia bukan UMKM secara definisi, tetapi banyak perusahaan pers hari ini beroperasi dalam semangat dan keterbatasan khas UMKM. Pengakuan ini bukan untuk menurunkan martabat pers, melainkan untuk memahami kebutuhan dalam konteks keberlanjutan.
Jika negara ingin menjaga marwah dan peran strategis pers, maka dukungan terhadap ekosistem bisnis pers harus menjadi bagian dari kebijakan publik. Tanpa itu, kita hanya menuntut idealisme dari institusi yang secara struktural dibiarkan rapuh.
Sebaiknya, dalam kondisi efisiensi sekarang ini, perusahaan pers yang saya sebut UMKM Media tadi, bisa duduk bersama.














