Alaku

DPR Sahkan RUU TNI di Paripurna Hari Ini

DPR Sahkan RUU TNI di Paripurna Hari Ini / ilustrasi rapat paripurna dpr ri / dok detikcom
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

    Sebelumnya, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif untuk menduduki posisi di 10 lembaga berikut:

    1. Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara
    2. Kementerian Pertahanan
    3. Sekretariat Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Lembaga Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Mahkamah Agung

    Melalui revisi terbaru, enam institusi tambahan yang kini dapat ditempati prajurit TNI aktif meliputi:

    1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    3. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    4. Kejaksaan Agung
    5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

    Dampak dan Implikasi Revisi RUU TNI

    Perubahan dalam RUU TNI 2025 ini membawa berbagai dampak, baik dalam aspek pemerintahan, keamanan, maupun keseimbangan peran sipil dan militer:

    Baca Juga:  Efisiensi Anggaran Prabowo Didukung Legislator PDIP
    1. Perluasan Keterlibatan TNI di Sektor Sipil

    Dengan bertambahnya institusi yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, peran militer dalam pemerintahan semakin luas. Hal ini dianggap sebagai strategi untuk memperkuat koordinasi dalam bidang keamanan nasional serta kesiapsiagaan menghadapi ancaman seperti bencana dan terorisme.

    2. Kekhawatiran terhadap Dwifungsi ABRI

    Beberapa pengamat menilai bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Mereka mengingatkan bahwa tugas utama TNI adalah dalam sektor pertahanan, bukan dalam jabatan sipil yang dapat mengaburkan batas antara peran militer dan pemerintahan.

    3. Penguatan Pengawasan Publik

    Alih-alih memperluas peran TNI dalam jabatan sipil, sejumlah pihak mengusulkan agar sistem pengawasan publik perlu diperkuat. Hal ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja institusi militer maupun pemerintahan.

    Baca Juga:  Puan Maharani Kembali Dijagokan Sebagai Ketua DPR, Meneteskan Air Mata di Rapat Terakhir
    4. Dinamika Politik dan Keamanan Nasional

    Revisi ini mencerminkan perkembangan situasi politik dan keamanan nasional. Dengan meningkatnya ancaman di bidang maritim, bencana alam, dan terorisme, keterlibatan TNI dalam lembaga terkait menjadi semakin strategis.

    1 2 3 4

    Tinggalkan Komentar

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Alaku
    Alaku

    Iklan