Alaku
Alaku

Diskominfotik Bengkulu Perkuat Keterbukaan Informasi, Akses Publik Terus Diperluas

Diskominfotik Bengkulu Perkuat Keterbukaan Informasi, Akses Publik Terus Diperluas

Bengkulu – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu memperkuat sistem pelayanan informasi publik dengan memperluas akses digital dan membenahi pengelolaan informasi agar masyarakat lebih mudah memperoleh data pemerintah yang akurat dan terpercaya.

Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., SKM., M.Si., mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sekaligus hak masyarakat yang harus dipenuhi.

“Informasi publik adalah hak masyarakat, keterbukaan adalah tanggung jawab pemerintah,” tegas Nelly, 6 Oktober 2026.

Untuk mendukung hal tersebut, Diskominfotik menyediakan dua kanal pelayanan utama, yakni layanan langsung dan layanan digital. Melalui layanan langsung, masyarakat dapat berkonsultasi, mengajukan permohonan informasi, menyampaikan pengaduan, hingga memperoleh pembinaan dan pendampingan.

Sementara layanan digital mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari Media Center, kerja sama media, pengelolaan media sosial OPD dan sub-domain website hingga layanan e-government seperti e-presensi, internet, video conference dan aplikasi.

Di bidang lain, masyarakat juga dapat mengakses layanan statistik sektoral, tanda tangan elektronik, keamanan siber, PPID, SPAN-LAPOR serta publikasi pembangunan. Penguatan berbagai kanal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan informasi tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah ditemukan masyarakat.

Data Diskominfotik menunjukkan permohonan informasi melalui email PPID masih relatif rendah. Sepanjang 2025 tercatat satu permintaan, sedangkan hingga Oktober 2026 belum ada permintaan melalui kanal tersebut.

Namun, kondisi berbeda terlihat pada Portal Bengkulu Satu Data. Permintaan data meningkat dari tiga permintaan pada 2025 menjadi 35 permintaan pada 2026.

“Meskipun permohonan informasi melalui email PPID masih sangat sedikit, hal ini menunjukkan bahwa informasi publik telah banyak tersedia secara terbuka di website, media sosial, dan portal layanan kami,” kata Nelly.

Menurutnya, peningkatan permintaan melalui Portal Bengkulu Satu Data juga menunjukkan semakin banyak pihak yang memanfaatkan data yang disediakan pemerintah. “Meningkatnya permintaan data melalui Portal Bengkulu Satu Data menunjukkan kepercayaan dan pemanfaatan data oleh masyarakat dan berbagai pihak,” ujarnya.

Dari sisi tata kelola, Nelly juga menerbitkan sejumlah Surat Keputusan pembentukan tim untuk memastikan pengelolaan informasi publik berjalan terstruktur dan berkelanjutan. Di antaranya SK Tim PPID, Tim Pengelola Media Sosial, Tim Podcast serta tim pendukung pengelolaan informasi publik lainnya.

Berdasarkan SK Nomor 08 Tahun 2026, struktur PPID Pelaksana dipimpin Kepala Dinas sebagai pengarah, Sekretaris Dinas sebagai penanggung jawab, serta Ketua Tim Pengelolaan Komunikasi Publik sebagai koordinator. Struktur tersebut mencakup Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pengaduan, serta Bidang Layanan Informasi dan Kearsipan.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu mengetahui struktur organisasi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ujar Nelly.

Penguatan keterbukaan informasi juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Diskominfotik telah menggelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial bagi Masyarakat dan Pemerintah Tahun 2026 yang diikuti sekitar 250 peserta dalam tiga angkatan, masing-masing pada 18 Juni, 25 Juni dan 4 Juli 2026.

Pelatihan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman strategis dalam mengelola media sosial secara profesional, positif dan bertanggung jawab, sehingga penyebaran informasi publik dapat berlangsung lebih cepat, akurat dan mudah diakses masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan