Rejang Lebong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong tengah mengembangkan aplikasi “Si Damar” atau Sistem Informasi Pendataan Media Rejang Lebong. Inovasi ini hadir menindaklanjuti surat edaran Bupati Rejang Lebong yang mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meluncurkan program inovasi setiap tahun, Selasa (30/9/25).
Kepala Diskominfo Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratulaini, M.Si., menjelaskan aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah proses pendataan media di daerah. Selama ini, mekanisme kerja sama antara media dan pemerintah masih dilakukan secara manual.
“Untuk tahap awal, permohonan kerja sama masih dilakukan secara manual. Namun, proses selanjutnya sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Si Damar. Data media yang sudah bekerja sama akan diinput, sehingga mereka bisa mengetahui kapan masa kerja sama berakhir dan apa yang perlu dilakukan untuk memperpanjangnya,” terang Upik.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa aplikasi Si Damar juga akan menyediakan informasi persyaratan bagi media baru yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.















