Bengkulu Tengah – Pelanggaran terhadap aturan jam operasional truk angkutan barang, khususnya pengangkut batu bara dan sawit, kembali terjadi di wilayah Bengkulu Tengah. Kendaraan berat ini nekat melintas pada pagi hari, tepat di saat larangan berlalu lintas diberlakukan untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Tengah, Ariawan, S.Pi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan waktu larangan melintas bagi truk bermuatan dari pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Waktu tersebut dipilih karena bertepatan dengan jam sibuk masyarakat yang berangkat kerja dan anak-anak yang menuju sekolah.
“Truk pengangkut batu bara dan sawit masih banyak yang melintas pada jam yang dilarang, meskipun imbauan dan spanduk larangan sudah kami pasang di beberapa titik strategis, termasuk di kawasan Dinakau, Kecamatan Talang Empat,” tegas Ariawan, Minggu (3/8).
Ia menjelaskan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di pagi hari, serta untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang sering kali melibatkan kendaraan besar di jalan umum.















