Jakarta – Rabu, 30 Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menandatangani Joint Declaration of the 14th China-ASEAN Prosecutors-General Conference. Deklarasi yang ditandatangani oleh seluruh delegasi negara anggota ASEAN ini bertujuan memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Tiongkok dan ASEAN dalam menghadapi kejahatan keuangan.
Menurut JAM-Datun, deklarasi ini mempertegas komitmen untuk mendukung perdamaian, keamanan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan ASEAN dan Tiongkok. “Penandatanganan Joint Declaration adalah bagian dari Konferensi Jaksa Agung China-ASEAN yang ke-14, yang berlangsung di Singapura dari 28 hingga 30 Oktober 2024 dengan tema ‘Membina Kerjasama Pemberantasan Kejahatan Keuangan’,” ujar JAM-Datun.
Isi deklarasi tersebut menekankan beberapa poin penting, termasuk penguatan kerangka hukum guna memerangi kejahatan keuangan, berbagi informasi dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan lintas negara, serta penerapan teknologi dalam memberantas kejahatan keuangan transnasional. Selain itu, deklarasi ini juga menyoroti pentingnya pengembangan profesional di bidang penuntutan kejahatan keuangan, peningkatan kesadaran publik tentang risiko kejahatan finansial, serta mendorong kolaborasi antara lembaga penegak hukum, bisnis, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil.