Alaku

SelumaPembangunan Balai Posyandu di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, yang tercatat menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp121.653.300, hingga Agustus 2026 disebut belum rampung. Kondisi ini membuat warga mempertanyakan status realisasi anggaran dan meminta adanya pemeriksaan berbasis dokumen serta kondisi fisik untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Informasi pada papan kegiatan menyebut pembangunan berada di Dusun I Desa Sekalak. Pekerjaan tersebut memiliki volume satu ruang berukuran 3 x 4 meter dan dua ruang berukuran 4 x 5 meter.

Persoalan yang kini dipertanyakan bukan langsung soal ada atau tidaknya penyimpangan. Titik persoalannya adalah mengapa pekerjaan yang tercatat sebagai kegiatan Tahun Anggaran 2025 masih berlangsung ketika tahun anggaran telah berganti.

Sejumlah data menjadi penting untuk menjawabnya, mulai dari berapa anggaran yang telah direalisasikan, sejauh mana progres fisik, apakah masih ada pembayaran yang belum dilakukan, hingga apa dasar penganggaran apabila pekerjaan berlanjut pada 2026.

Inspektorat Kabupaten Seluma pada prinsipnya dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan kondisi pekerjaan. Pemeriksaan dapat mencakup perencanaan kegiatan, APBDes, dokumen pelaksanaan, realisasi pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian volume pembangunan dengan kondisi fisik di lapangan.

Pemeriksaan tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah desa dianggap melakukan kesalahan. Justru hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian apakah pelaksanaan kegiatan, administrasi, pembayaran dan kondisi fisiknya memang telah sesuai aturan.

Alaku

Apabila seluruh dokumen lengkap, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, volume pekerjaan sesuai dan keterlambatan memiliki alasan yang dapat dibuktikan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, warga Desa Sekalak sebelumnya telah menyampaikan keluhan mengenai belum selesainya pembangunan Balai Posyandu tersebut. Mereka berharap bangunan segera diselesaikan karena fasilitas itu dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Anggarannya tahun 2025, kini sudah Agustus 2026 tapi belum selesai,” ujar seorang warga.

Menurut warga, kegiatan Posyandu sempat memanfaatkan fasilitas lain selama bangunan belum dapat digunakan. Kondisi itu dinilai kurang ideal karena masyarakat membutuhkan tempat yang dapat digunakan secara layak untuk kegiatan Posyandu.

“Harapan warga meminta pertanggungjawaban atas pembangunan segera diselesaikan biar ada manfaat saat jadwal Posyandu. Selama ini pernah di masjid untuk Posyandu, namun kini saya larang di masjid karena masjid itu tempat ibadah,” katanya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penelusuran apabila terdapat informasi maupun data yang mengindikasikan dugaan penyimpangan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Alaku

Karena itu, pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk vonis terhadap pemerintah desa. Data administrasi dan kondisi fisik pekerjaan justru menjadi dasar untuk memastikan apakah pembangunan yang menggunakan Dana Desa tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Pertanyaan publik pun menjadi lebih spesifik: bagaimana realisasi anggaran Tahun 2025, berapa progres fisiknya, dan apa dasar pekerjaan tersebut masih berlangsung pada 2026. Jawabannya semestinya dapat diketahui melalui dokumen resmi dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan