Seluma – Pembangunan Balai Posyandu di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp121.653.300, hingga Agustus 2026 disebut belum rampung. Kondisi ini mendorong warga meminta Inspektorat Kabupaten Seluma memeriksa administrasi anggaran dan fisik pekerjaan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Bangunan tersebut tercantum pada papan informasi kegiatan sebagai pembangunan di Dusun I Desa Sekalak. Pekerjaan meliputi satu ruang berukuran 3 x 4 meter serta dua ruang berukuran 4 x 5 meter.
Persoalan utama yang dipertanyakan warga bukan semata-mata soal keterlambatan pembangunan, tetapi bagaimana status anggaran Tahun 2025 ketika pekerjaan masih berlanjut pada tahun berikutnya.
Warga meminta Pemerintah Desa Sekalak memberikan penjelasan terbuka mengenai progres pekerjaan, realisasi anggaran, hingga dasar pelaksanaan pekerjaan yang masih berlangsung pada 2026.
“Anggarannya tahun 2025, kini sudah Agustus 2026 tapi belum selesai,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, pemeriksaan diperlukan untuk melihat kondisi pekerjaan secara menyeluruh tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya penyimpangan. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian antara perencanaan, volume pekerjaan, realisasi pembayaran, serta pertanggungjawaban Dana Desa.
Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diharapkan ikut menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan tersebut. Warga menilai keterlibatan lembaga pengawasan desa penting agar persoalan pembangunan tidak berhenti pada keluhan masyarakat.
Keterlambatan itu juga berdampak pada pemanfaatan fasilitas pelayanan masyarakat. Balai Posyandu yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan kesehatan warga hingga kini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.
“Harapan warga meminta pertanggungjawaban atas pembangunan segera diselesaikan biar ada manfaat saat jadwal Posyandu. Selama ini pernah di masjid untuk Posyandu, namun kini saya larang di masjid karena masjid itu tempat ibadah,” kata warga tersebut.
Karena pekerjaan menggunakan anggaran Tahun 2025 tetapi belum selesai hingga 2026, warga meminta kejelasan mengenai sisa pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya. Mereka juga berharap dapat dipastikan apakah kelanjutan pekerjaan pada 2026 memiliki dasar penganggaran yang jelas.
Masyarakat menegaskan pemeriksaan bukan berarti langsung menuduh adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar status pekerjaan, penggunaan anggaran, dan kondisi fisik bangunan dapat diketahui secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sekalak belum memberikan penjelasan mengenai progres pembangunan, realisasi Dana Desa Tahun 2025, serta dasar pelanjutan pekerjaan pada Tahun 2026.







