Musi Rawas – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan yang dipusatkan di Kantor Bupati Kabupaten Musi Rawas, Minggu (17/8/2025).
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati H. Suprayitno secara langsung menyerahkan remisi umum kepada empat warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Penyerahan tersebut turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Musi Rawas, Kepala Lapas Kelas IIA Muara Beliti, Sekda, Sekwan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Musi Rawas, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud menyampaikan rasa syukur dapat mengikuti seluruh rangkaian peringatan HUT ke-80 RI yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” sekaligus menyerahkan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Ratna Machmud.
Ia berharap pemberian remisi dapat memacu warga binaan untuk semakin disiplin dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.





