Alaku

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Pasien Non-Darurat di IGD, RSHD Jelaskan Aturannya

Direktur Utama RSHD, dr. Lista Cherlyviera (dok:istimewa)

Bengkulu – Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan layanan BPJS Kesehatan sebelum datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pasien yang tidak masuk kategori gawat darurat tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan sehingga akan diarahkan untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Utama RSHD, dr. Lista Cherlyviera, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa setiap pasien yang datang ke IGD akan menjalani pemeriksaan awal untuk menentukan apakah kondisinya termasuk kategori emergency atau tidak. Prosedur tersebut merupakan bagian dari standar operasional rumah sakit sekaligus bentuk kepatuhan terhadap aturan BPJS Kesehatan.

“Kalau memang tidak terkategori penyakit emergency, BPJS itu tidak akan bayar ke rumah sakit,” ujar dr. Lista.

Menurutnya, keputusan mengenai status kegawatdaruratan ditetapkan oleh dokter yang bertugas di IGD berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Apabila keluhan pasien dinilai masih tergolong ringan, penanganan selanjutnya harus dilakukan di FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri.

Meski demikian, dr. Lista memastikan pasien non-darurat tetap akan memperoleh penanganan awal terhadap keluhan yang dialami sebelum diarahkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Kalau nanti pemeriksaannya ternyata memang tidak masuk kategori emergency yang ditetapkan BPJS, nanti akan diarahkan ke FKTP. Mungkin ditangani dulu apa yang menjadi keluhan saat itu,” katanya.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, RSHD juga menjelaskan sejumlah kondisi yang masuk kategori gawat darurat dan berhak memperoleh pelayanan IGD dengan penjaminan BPJS Kesehatan. Di antaranya demam di atas 40 derajat Celsius yang berlangsung lebih dari tiga hari, anak yang mengalami kejang, sesak napas, serangan jantung, gejala stroke akut, hingga korban kecelakaan atau kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis segera.

Sebaliknya, keluhan seperti pusing atau demam yang baru berlangsung satu hari tanpa disertai gejala berat tidak termasuk kondisi darurat. Pasien dengan kondisi tersebut diimbau memanfaatkan layanan FKTP sebagai pintu masuk pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, dr. Lista menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan di FKTP menunjukkan pasien memerlukan layanan dokter spesialis, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan menerbitkan surat rujukan resmi ke poliklinik rumah sakit. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pelayanan berjenjang yang diterapkan BPJS Kesehatan.

“Karena ada 144 penyakit yang memang penanganannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti klinik, praktik dokter swasta, dan puskesmas. Itu yang harus semua ketahui,” ujar dr. Lista.

Melalui sosialisasi ini, RSHD berharap masyarakat semakin memahami alur pelayanan BPJS Kesehatan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika petugas mengarahkan pasien non-darurat untuk mendapatkan layanan di FKTP sebelum dirujuk ke rumah sakit bila memang diperlukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan