Alaku

Jakarta – Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat bersama Anggota Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Leka Yunita Sari dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Maskuri mengikuti dan menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024 yang sudah dicatat dalam Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Pada Rabu (8/1/2024) malam, bertempat di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jalan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta.

Diketahui Pimpinan Sidang secara Panel II ini di Pimpin oleh Majelis Hakim MK Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, yang juga disiarkan secara langsung secara daring (Live Streaming) melalui akun YouTube Resmi MK RI.

Baca Juga:  Pusat Data Nasional Dibobol, Anggota DPD RI Desak Presiden Bentuk Tim Siber Terpadu

Disampaikan oleh Kordiv HPPH Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari, bahwa “Malam ini kita menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Sesuai dengan undangan resmi MK yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu secara resmi beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan