Alaku
Alaku

Bengkulu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberi batas waktu hingga 10 Oktober 2026 kepada juru parkir (jukir) yang masih menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) kedaluwarsa untuk memperpanjang dokumen pengelolaan titik parkir, demi menertibkan administrasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda telah melayangkan surat peringatan kedua kepada para jukir yang belum memperbarui SPT. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, pemerintah kota akan mengambil langkah tegas dengan mengalihkan hak pengelolaan titik parkir kepada pihak lain.

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan penertiban administrasi jukir menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memastikan pengelolaan fasilitas publik berjalan lebih tertib.

“Surat peringatan sudah kita layangkan semua ke para jukir untuk dapat ditindaklanjuti segera karena pemerintah ingin tata kelola titik parkir lebih optimal dan mampu memenuhi target PAD yang telah ditetapkan,” kata Indra, Rabu (7/10/2026).

Dari lebih dari 600 titik parkir yang tersebar dalam 12 zona, tingkat kepatuhan perpanjangan SPT baru mencapai 38 persen. Artinya, sebagian besar titik masih dikelola jukir dengan dokumen yang telah kedaluwarsa.

Indra menyebut zona 6 menjadi wilayah dengan tingkat perpanjangan tertinggi, yakni mencapai 73 persen. Sementara zona dengan tingkat kepatuhan rendah akan menjadi sasaran penertiban langsung di lapangan.

“Baru 38 persen yang perpanjang. Sisanya masih SPT mati, di antaranya tersebar di 12 zona. Persentase tertinggi yang memperpanjang SPT di zona 6 sebesar 73 persen,” ujarnya.

Penataan administrasi tersebut berjalan beriringan dengan upaya Pemkot Bengkulu mengubah sistem pengelolaan dan pembayaran retribusi parkir. Salah satunya melalui penerapan pembayaran nontunai menggunakan QRIS yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Wali Kota Bengkulu.

Namun, pemerintah tidak langsung menghapus transaksi tunai dalam proses peralihan tersebut. Sistem pembayaran tunai masih diperbolehkan sembari penggunaan QRIS dilakukan secara bertahap.

“Prinsipnya pemerintah kota secara perlahan-lahan mengarahkan sistem pembayaran parkir QRIS, namun sistem pembayaran tunai tetap masih bisa dilayani,” kata Indra.

Dengan batas waktu perpanjangan SPT yang semakin dekat, Bapenda akan memprioritaskan penertiban terhadap jukir yang belum memenuhi ketentuan. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat keteraturan pengelolaan titik parkir sekaligus mendukung pencapaian target PAD Kota Bengkulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan