Alaku

Alex Noerdin Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Palembang

Alex Noerdin Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Palembang – Foto Dok Detik com

Penggunaan hak untuk peninjauan kembali adalah hak yang diatur oleh Undang-Undang dan merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada terdakwa atau pemohon dalam upaya mencari keadilan. Keluarga Alex Noerdin berharap bahwa proses PK ini akan membawa hasil yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat disinggung tentang kemungkinan adanya novum, atau bukti baru yang diajukan dalam PK, Muklis tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengacara yang mengurus kasus tersebut.

“Nah, kalau itu kewenangan pengacara,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya, pada Juni 2022, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin, yaitu hukuman 12 tahun kurungan penjara. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi vonis menjadi 9 tahun penjara.

Dalam upaya terakhir, yakni tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, serta menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II, Alex Noerdin.

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan