Aksi begal sadis menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yunita (35) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil terungkap. Eksekutor pembacok tangan Yunita sampai robek terbuka ternyata seorang residivis yang sekarang oleh pihak Tim Jatanras telah ditangkap. Ternyata saat beraksi, tersangka memakai jimat.
“Iya benar, pelaku begal tersebut sudah kita tangkap. Ditangkap oleh anggota Unit II (dua) Jatanras dipimpin Kanit Kompol Bachtiar,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dilangsir oleh detikSumbagsel, Kamis (31/8/2023).
Kompol Bachtiar selaku Kanit II Jatanras memberikan informasi, pelaku begal sadis tersebut bernama Epri Yongki alias Ahong (21). Ahong berhasil diamankan saat sedang berada di tempat persembunyiannya di kawasan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan.
Dengan adanya laporan tentang kejadian tersebut. Pihak polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku yang sedang berada di rumah. Mendapat informasi tersebut langsung mengambil tindakan cepat.
Menurutnya, tersangka ternyata seorang pengangguran yang tercatat sebagai warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami. Merupakan seorang residivis yang memiliki banyak catatan kasus kejatahan. Diketahui tersangka memang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara. Saat melakukan aksi begalnya. Ahong ternyata tidak sendiri. Ia melancarkan aksi tersebut bersama dengan dua rekannya yang saat ini masih dalam pemburuan.
Melalui informasi dari Kanit, Ahong merupakan seorang eksekutor yang membacok Yunita saat aksi begal tersebut. Saat penangkapan juga, polisi telah menyita sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
Selain mengamankan celurit, polisi juga telah mengamankan motor yang digunakan Ahong untuk membegal Yunita. Dan juga beberapa jimat yang dikenakan Ahong. Jimat tersebut antara lain tali pocong dan tanah kuburan.
Karena perbuatannya, Ahong sekarang ditahan dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berikut adalah isi lengkap Pasal 365 KUHP:
Pasal 365 KUHP
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain untuk mengambil barang milik orang tersebut dapat dikenakan pidana penjara. Pidana penjara yang dikenakan tergantung pada keadaan yang berlaku:
– Jika pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut tanpa hak, maka pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
– Jika pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak milik orang lain dan menghukum tindakan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan orang lain. Hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat keparahan tindakan kejahatan yang dilakukan.
Seperti yang diberikan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang bernama Yunita (35) dikabarkan menderita luka robek besar. Saat dibacok oleh pembegal.
Luka tenganga tersebut dikabarkan karena Yulia melakukan perlawanan terhadap kawanan begal tersebut. Dalam beberapa foto yang telah tersebar di media sosial. Yunita terlihat mengenakan baju dan celana merah sedang duduk di tempat tidur rumah sakit. Dengan posisi tangan kiri diinfus dan tangan kanan telah dibalut oleh perban.
Untuk kronologi kejadian, tepat pada hari Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Aksi begal sadis tersebut dialami Yunita setelah ia baru pulang dari pasar setelah berdagang tahu.
Aksi begal sadis yang dialami Yunita terjadi saat ia baru pulang dari pasar usai berjualan tahu. Tepatnya pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Kapolsek Sako Palembang, AKP Sulis Pujiono tak menampik adanya kejadian itu.
Melalui keterangan yang berikan Kapolsek Sako Palembang, AKP Sulis Pujiono. Berdasarkan hasil olah TKP, kejadian itu terjadi saat korban tengah melintas dan mengendarai motor di Jalan H Amaludin (Simpang BLK), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
Saat dipepet tersangka, Yunita mengaku terkejut dan panik. Karena firasatnya sudah merasa tidak enak. Yunita lalu langsung tancap gas dan meninggalkan para pelaku.
Meski telah mengalami luka robek yang besar. Korban masih terus berusaha melawan para pelaku dan mencoba menyelamatkan diri dan mempertahankan motornya.