Alaku

Denda Rp 10 Juta Mengancam Warga yang Berisik Ganggu Tetangga

Ilustrasi Drum Foto: Getty Images/iStockphoto/Koonsiri Boonnak

Jakarta – Kebisingan dari aktivitas rumah tangga seperti bermain musik berlebihan dapat berujung sanksi hukum. Aturan terbaru dalam KUHP mengatur denda hingga Rp 10 juta bagi warga yang mengganggu ketenteraman lingkungan, terutama pada malam hari.

Kasus terbaru terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial D diduga menjadi korban penganiayaan setelah menegur tetangganya yang disebut bermain drum dari siang hingga malam. Peristiwa itu dibenarkan pihak kepolisian.

“Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Dilansir dari detik, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa regulasi terkait kenyamanan tempat tinggal telah diatur dalam KUHP baru, KUHPerdata, hingga peraturan daerah. Ketentuan tersebut menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat dan tenang.

“Apabila kita terganggu dengan kebisingan dan privasi kita, itu ada diatur dalam peraturan,” kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Selasa (10/2/2026).

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan