Bapemperda DPRD Lebong Segera Bentuk Raperda Kopi untuk Dongkrak PAD
Lebong – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kopi sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kamis (20/11/25).
Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Suan, menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Lebong belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur dan menghasilkan PAD dari sektor kopi. Padahal, berdasarkan data, Lebong menempati posisi kedua sebagai daerah penghasil kopi terbanyak di Provinsi Bengkulu.
“Untuk Propemperda tahun 2025 memang tidak ada. Tapi kalau Perda tersebut bisa mendorong PAD dan melindungi petani kopi Lebong dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, Bapemperda sangat setuju agar Raperda itu diajukan pada tahun 2026,” ujar Politisi PAN Lebong.
Sebagai perbandingan, di Kabupaten Kepahiang terdapat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mutu Kopi, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekebun melalui peningkatan mutu hasil budidaya. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari budidaya, penanganan pascapanen, pemberdayaan pekebun, hingga hak dan kewajiban mereka.




