Alaku

Bejat! Oknum Polisi di Bengkulu Diduga Setubuhi Tahanan Wanita, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Berkas perkara dan tersangka kasus kekerasan seksual oknum polisi resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (22/9/25).(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Bengkulu – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum Polisi berinisial B akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyidikan di Polda Bengkulu, berkas perkara dan tersangka kini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (22/9/25).

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita SH MH melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan SH MH, membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka oknum Polisi terkait dugaan pemaksaan hubungan badan terhadap tahanan wanita berinisial AN.

“Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana alternatif pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” tegas Rusydi.

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual

Dugaan persetubuhan bermula pada 25 Juni 2024 ketika AN ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Kaur. Tiga hari kemudian, pada 28 Juni 2024, oknum Polisi B yang saat itu merupakan penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Kaur, melakukan Bon tahanan terhadap AN tanpa perintah tertulis dari atasan, hanya dengan mengisi buku Bon tahanan di petugas jaga.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan