Sekda Lubuk Linggau Tegaskan Pengangkatan Tenaga Ahli Tak Langgar Aturan
Lubuk Linggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriansyah, memastikan proses pengangkatan tenaga ahli pada staf ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuk Linggau telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskannya pada Senin (15/9/25).
Melalui keterangan yang dilansir akun media sosial resmi Media Linggau, Trisko menjelaskan bahwa penunjukan tenaga ahli tersebut dilakukan berdasarkan keahlian dan keilmuan masing-masing bidang serta berlandaskan regulasi yang jelas.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, khususnya Pasal 13. Selain itu, pengangkatan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota.
“Semua berpedoman dengan aturan, karena aturan inilah yang menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Lubuk Linggau,” ujar Trisko.




