Residivis di Pangkalpinang Berhasil Ditangkap Polisi Setelah Nekat Melakukan Pencurian

Residivis di Pangkalpinang Berhasil Ditangkap Polisi Setelah Nekat Melakukan Pencurian – foto dok tribun jambi

Residivis adalah seorang pelaku kejahatan yang telah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan kemudian kembali melakukan tindakan kejahatan yang serupa atau berbeda. Dalam konteks hukum, residivis mengacu pada seseorang yang telah dihukum dan dipenjarakan karena tindak pidana tertentu, lalu setelah dibebaskan, ia kembali terlibat dalam kejahatan baru.

Istilah “residivis” digunakan untuk menggambarkan kecenderungan seseorang untuk berulang kali melakukan tindak pidana meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya. Pemberian hukuman terhadap residivis sering kali lebih berat daripada terhadap pelaku kejahatan pertama kali, karena dianggap bahwa residivis memiliki rekam jejak kejahatan yang lebih panjang dan memiliki potensi untuk terus mengulangi perilaku kriminal.

Pengaturan terhadap residivis biasanya termasuk dalam sistem peradilan pidana suatu negara dan bergantung pada hukum dan regulasi setempat. Dalam beberapa kasus, ada peningkatan hukuman yang diberikan kepada residivis guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan kriminal berulang.

Residivis pencurian di Pangkalpinang kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama, pria bernama Muhammad Ihsa Maulana alias Maul (22). Mantan Narapidana ini ditangkap setelah melakukan pembobolan 4 rumah warga. Barang hasil curiannya disimpan di kamar mandi yang ada di Puskesmas.

Baca Juga:  Terkini! Gempa Bumi Guncang Bantul Yogyakarta

“Pelaku ini spesialis bobol rumah dan merupakan residivis. Pengakuan pelaku ada 4 rumah yang dibobol usai bebas,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto dikonfirmasi di Mapolres, Rabu (16/8/2023) dilangsir detiknews.

Maul merupakan residivis pencurian berat (curat) pada 2022 lalu, dan baru bebas beberapa bulan terakhir. Menurut pihak kepolisian setelah bebas ia tak memiliki pekerjaan. Maul kembali mencuri demi kebutuhan hidup.

Kegiatan terakhir pelaku sebelum ditangkap polisi, ia mencuri di rumah warga bernama, Vahren Aliarsyid di Jalan Tomat 1, Keluruhan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Di rumah korban pelaku mengambil laptop, speaker, baju korban dan 3 buah tabung LPG. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Tersangka sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Melakukan Ground Breaking Pembangunan Pabrik Bahan Peledak Pertama di Indonesia

Kasat menerangkan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang saat sedang di rumah kekasihnya. Di kawasan Pintu Air, Rabu (16/8/23) pada pukul 03.00 WIB. Pelaku sempat melakukan perlawanan yaitu dengan mencoba kabur dan sembunyi dari sergapan.

Maul juga sudah mengakui perbuatannya, ia masuk ke dalam kos dengan membobol pintu. Setelah sebelumnya sudah memastikan rumah korban dalam keadaan benar-benar kosong dan sepi

Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku suda melakukan kegiatan pencurian di rumah warga sebanyak empat kali. Setelah digali lebih dalam lagi. Maul ternyata merupakan seorang residivis yang ditangkap pada Agustus 2020 lalu dan baru keluar beberapa bulan terakhir.

Tim interogasi, saat ditanya pelaku mengaku menjual barang curian itu melalui media sosial Facebook dengan menggunakan sistem bayar di tempat atau COD. Barang curian juga disimpan di kamar mandi puskesmas di Jalan Melintang Pangkalpinang, Bangka.

Baca Juga:  Dua dari Enam Pelaku Perampok Bersenjata di Toko Kelontong Palembang Ditangkap

Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti HP, Laptop, 8 tabung gas, Sepeda, Blender, Arco, dan speaker musik. Akibati aksinya, kini pelaku kembali harus mendekam di dalam sel tahanan dan barangkali bertemu teman lama.

Pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dalam dan pelaku bisa terkena 2 pasal yaitu Pasal 362 dan Pasal 363.

Pasal 362 KUHP: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 363 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Jika pencurian dilakukan dengan memasuki rumah, tempat tinggal, atau tempat-tempat tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan terhadap orang atau barang, maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan