Di Indonesia, ganja atau cannabis merupakan narkotika yang terlarang berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009. Penggunaan, produksi, distribusi, dan kepemilikan ganja di Indonesia dapat menghadapi hukuman yang berat, termasuk hukuman mati bagi kasus-kasus tertentu.
Pemerintah Indonesia memiliki pandangan keras terhadap narkotika, termasuk ganja, karena dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan masyarakat. Kebijakan narkotika di Indonesia didasarkan pada pandangan bahwa larangan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan narkotika dan efek samping yang mungkin timbul.
Kabupaten Rejang Lebong digegerkan karena seorang pria paru baya ditangkap polisi lantaran menanam ganja di kebun kopi miliknya. Alasan menanam ganja di kebun kopi agar tidak ketahuan pihak kepolisian.
Saat didatangi pihak ke polisian, petugas menemukan belasan tahaman ganja yang sudah siap dipanen. Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menerangkan bahwa pelaku atas nama Bambang Hartulis (50), warga desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang kelingi.
Menanam ganja di kebun kopi miliknya sekitar daerah Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Pihak polisi menemukan 15 batang ganja dewasa yang telah siap panen.
“Berhasil diamankan seorang petani yang dengan sengaja menanam ganja di sela kebun kopi miliknya,” kata Sinar, Selasa (8/8/2023) dilangsir detikNews.
Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika di Indonesia adalah Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009. Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek terkait narkotika, termasuk ganja atau cannabis.
Dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009, ganja masuk dalam daftar narkotika yang dilarang. Penggunaan, produksi, distribusi, dan kepemilikan ganja di Indonesia dianggap melanggar hukum dan dapat menghadapi sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman mati dalam beberapa kasus yang parah.
Undang-Undang ini mencerminkan pandangan keras pemerintah Indonesia terhadap narkotika, yang termasuk ganja. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan narkotika.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa ia sengaja menanam ganja di kebun kopi agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian karena tersamarkan.
Tumbuhan ganja, juga dikenal sebagai cannabis atau mariyuana, adalah tanaman yang berasal dari keluarga Cannabaceae. Tumbuhan ini memiliki daun yang menjari dan menghasilkan bunga yang mengandung senyawa-senyawa kimia yang disebut cannabinoid. Cannabinoid termasuk THC (tetrahydrocannabinol) yang memiliki efek psikoaktif dan CBD (cannabidiol) yang umumnya tidak memiliki efek psikoaktif.
Tanaman ganja telah digunakan baik untuk tujuan rekreasi maupun medis. Penggunaan rekreasi biasanya terkait dengan efek psikoaktif dari THC yang dapat menyebabkan perasaan euforia dan perubahan persepsi. Di sisi lain, CBD telah menunjukkan potensi untuk mengurangi rasa sakit, peradangan, kecemasan, dan memiliki berbagai manfaat potensial untuk kesehatan tanpa menyebabkan efek psikoaktif yang kuat.
Penggunaan medis ganja juga tergantung pada hukum dan regulasi di suatu negara atau yurisdiksi. Jika Anda tertarik dalam penggunaan medis ganja, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan
Pemerintah Indonesia memiliki pendekatan yang keras terhadap narkotika, termasuk ganja, dengan pandangan bahwa larangan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan narkotika dan efek sampingnya.
Menanam ganja di Indonesia dilarang berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009. Ganja dianggap sebagai narkotika yang terlarang dan aktivitas menanamnya di Indonesia dapat menghadapi sanksi hukuman pidana yang berat, termasuk hukuman mati dalam beberapa kasus.
Pemerintah Indonesia memiliki pandangan keras terhadap narkotika, termasuk ganja, dan menganggap larangan ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan narkotika dan dampak negatif yang mungkin timbul.
Penting untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku di negara ini terkait penggunaan ganja atau narkotika lainnya. Jika Anda ingin memahami lebih lanjut tentang status hukum dan peraturan terkait ganja di Indonesia, disarankan untuk merujuk kepada sumber-sumber yang berwenang dan terkini.