Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Berita TerkiniKejadian

Pertamina Klarifikasi Isu BBM Oplosan ‘Pertamax Rasa Pertalite’

×

Pertamina Klarifikasi Isu BBM Oplosan ‘Pertamax Rasa Pertalite’

Sebarkan artikel ini
Pertamina Klarifikasi Isu BBM Oplosan 'Pertamax Rasa Pertalite'
Pertamina Klarifikasi Isu BBM Oplosan 'Pertamax Rasa Pertalite' / foto istimewa

Jakarta Pertamina menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya isu BBM oplosan dengan label ‘Pertamax rasa Pertalite’. Dalam penjelasannya, Pertamina memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tanggapan Pertamina terkait Isu BBM Oplosan

Isu tentang BBM oplosan ini mencuat setelah adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018-2023. Kejaksaan Agung menemukan adanya manipulasi bahan bakar RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, yang menimbulkan kabar mengenai kualitas BBM yang diproduksi oleh Pertamina.

Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai oplosan tersebut adalah disinformasi. Menurutnya, kualitas BBM yang sampai ke masyarakat sudah teruji dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Fadjar memastikan bahwa RON 92 (Pertamax) yang dijual Pertamina memang sudah memenuhi standar yang berlaku dan telah diuji oleh Lemigas.

Baca Juga:  Harga Pertamax Turun di Bengkulu Disambut Positif

Isu Oplosan Bukan Fokus Kasus Kejaksaan Agung

Fadjar lebih lanjut menegaskan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung bukan terkait dengan oplosan, melainkan soal pembelian impor Pertalite dan Pertamax. Menurutnya, narasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya oplosan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. “Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” ujar Fadjar dikutip dari detikoto.

Awal Mula Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Kasus ini berawal ketika pemerintah pada periode 2018-2023 menginstruksikan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. PT Pertamina diminta untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri terlebih dahulu sebelum merencanakan impor. Namun, sejumlah tersangka diduga melakukan pengaturan harga dan penurunan produksi minyak dalam negeri untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga:  Jumlah Pernikahan di Tapus Masih Rendah, Stok Buku Nikah 2024 Belum Habis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *