Plat Nomor Pejabat Indonesia, RI 1 sampai RI 100

Plat Nomor Pejabat Indonesia, RI 1 sampai RI 100

Jakarta Dalam setiap negara, sistem identifikasi kendaraan melalui plat nomor tidak hanya berfungsi sebagai penanda administratif, tetapi juga menjadi simbol dari jabatan serta posisi tertentu dalam pemerintahan. Di Indonesia, plat nomor kendaraan pejabat, terutama yang dimulai dengan kode “RI”, mencerminkan hierarki jabatan dan kekuasaan dalam pemerintahan.

Dari RI 1 yang digunakan oleh Presiden Republik Indonesia hingga RI 100, setiap nomor plat memiliki makna khusus yang menunjukkan jabatan pejabat terkait. Praktik ini membantu memudahkan identifikasi kendaraan dinas dan memperkuat otoritas serta legitimasi pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Sejarah Penggunaan Plat Nomor Khusus untuk Pejabat di Indonesia

Penggunaan plat nomor khusus bagi pejabat di Indonesia telah ada sejak era kolonial Belanda. Pada saat itu, plat nomor digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan-kendaraan penting dengan kode tertentu, seperti kode B untuk Jakarta dan sekitarnya. Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan di Indonesia, penggunaan plat nomor khusus semakin terstruktur, terutama untuk pejabat negara.

Baca Juga:  Jadwal dan Panduan Lengkap Pelaksanaan ANBK SD 2024

Peraturan yang mengatur penggunaan plat nomor khusus pejabat saat ini tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Kedua peraturan ini mengatur tentang registrasi, identifikasi kendaraan dinas pejabat, dan penggunaannya dalam tugas resmi, memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.

RI 1 hingga RI 10

Plat nomor ini digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan lembaga tertinggi negara.

  • RI 1: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
  • RI 2: Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.
  • RI 3: Istri Presiden.
  • RI 4: Istri Wakil Presiden.
  • RI 5: Ketua MPR.
  • RI 6: Ketua DPR.
  • RI 7: Ketua DPD.
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung.
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi.
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

RI 11 hingga RI 17

Plat nomor ini digunakan oleh pejabat tinggi yang menjabat sebagai Menko, Menteri, dan pejabat senior lainnya dalam kabinet.

  • RI 11 hingga RI 17: Digunakan oleh para Menteri Koordinator dan beberapa pejabat setingkat menteri.

RI 18 hingga RI 45

Nomor ini diperuntukkan bagi pejabat daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati.

  • RI 18 hingga RI 45: Digunakan oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 dan pejabat setingkat gubernur, wali kota, serta bupati.
Baca Juga:  Memahami Pembelajaran Berdiferensiasi, Lebih Efektif

RI 46 hingga RI 60

Plat nomor ini digunakan oleh pejabat tinggi di lembaga penegak hukum, instansi pemerintah pusat, dan daerah.

  • RI 46: Jaksa Agung.
  • RI 47: Sekretaris Kabinet.
  • RI 48: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
  • RI 49: Wakil Ketua MPR.
  • RI 50: Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
  • RI 51: Wakil Ketua DPR.
  • RI 52: Wakil Ketua DPR.
  • RI 53: Wakil Ketua DPR.
  • RI 54: Wakil Ketua DPR.
  • RI 55: Wakil Ketua DPD.
  • RI 56: Wakil Ketua DPD.
  • RI 57: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
  • RI 58: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

RI 61 hingga RI 100

Nomor plat ini digunakan oleh pejabat instansi lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

  • RI 61: Ketua Komisi Yudisial.
  • RI 62: Wakil Ketua Komisi Yudisial.
  • RI 63: Gubernur Bank Indonesia.
  • RI 64: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  • RI 65: Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
  • RI 66 hingga RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
  • RI 75: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • RI 76: Wakil Ketua MPR.
  • RI 77: Wakil Ketua DPR.
  • RI 78: Utusan Khusus Presiden.
  • RI 79: Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.
  • RI 84: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • RI 85: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
  • RI 90: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
  • RI 91: Sekretaris Militer Presiden.
  • RI 92: Sekretaris Presiden.
  • RI 93: Sekretaris Wakil Presiden.
  • RI 94: Kepala Protokol Negara.
  • RI 99: Utusan Khusus Presiden.
  • RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:  Tahapan Seleksi dan Pengumuman KPPS Pilkada 2024, Siap Hadapi Tugas Mulia?

Setiap nomor tersebut mencerminkan posisi pejabat dalam struktur pemerintahan, menunjukkan hierarki jabatan mereka di tingkat nasional dan daerah.

Makna Simbolis dan Implikasi Penggunaan Plat Nomor Pemerintah

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan