KPU Ingkatkan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres
Jakarta, Repoeblik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali mengingatkan partai politik pengusung untuk mematuhi syarat-syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar. KPU menjelaskan bahwa dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada parpol pengusung.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan peringatan ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023). Idham Holik menyatakan bahwa KPU telah berkomunikasi dengan partai politik dan gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden.
“Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik, yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Idham Holik dilangsir detiknews.
Idham Holik menegaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan diterima oleh KPU jika semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap. Sebaliknya, jika ada kelengkapan yang masih kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, parpol pengusung diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut dalam waktu yang telah ditentukan oleh KPU selama periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Dalam konteks proses demokrasi di Indonesia, KPU memainkan peran yang sangat penting dalam menjamin transparansi, integritas, dan kesetaraan dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dengan sungguh-sungguh, memastikan bahwa semua calon.





