Dari total 48 notaris yang dilantik, rinciannya adalah 14 notaris di Kota Bengkulu, sembilan orang notaris di Kabupaten Bengkulu Tengah, empat orang notaris di Kabupaten Seluma, empat orang notaris di Kabupaten Kepahiang, enam notaris di Kabupaten Bengkulu Utara, empat orang notaris di Kabupaten Bengkulu Selatan, satu orang notaris di Kabupaten Kaur, dan enam notaris di Kabupaten Muko-Muko.
Pala Kantor Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menegaskan bahwa seorang notaris memiliki tanggung jawab yang besar dan harus bersedia menjadi pelayan masyarakat. Mereka memiliki peran penting dalam menyediakan layanan hukum, termasuk pembuatan akta-akta notaris yang berkaitan dengan transaksi properti, pernikahan, dan berbagai aspek hukum lainnya.
Dengan penyebaran notaris di berbagai wilayah Bengkulu, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan hukum akan semakin mudah. Ini juga membantu dalam mengurangi birokrasi dan waktu yang diperlukan dalam proses hukum.
Santosa juga menekankan pentingnya nilai-nilai integritas dan pelayanan yang berkualitas. Dengan mengutamakan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, transparansi, dan inovasi, notaris di Bengkulu diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat setempat.
Pelantikan 48 notaris baru di Bengkulu tidak hanya menandai peningkatan dalam jaringan pelayanan hukum di wilayah tersebut, tetapi juga memberikan penekanan kuat pada etika, moralitas, dan tanggung jawab sebagai seorang notaris. Sebagai notaris yang luhur dan bermartabat, peserta pelantikan diberi pengarahan untuk selalu menjaga kode etik, sumpah jabatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.