Seorang warga kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Topan Alamsyah (40) diamankan oleh pihak polisi karena telah melakukan tindak kejahatan dengan mencoba membuhuh tetangganya Habibi (42). Tindakan kejam tersebut dilakukan Topan karena tidak terima anjingnya dilempar korban.
Pelemparan anjing yang dilakukan Habibi sendiri tidak langsung disaksikan oleh Topan. Pelaku yang saat ini berada dalam tahanan Polres Lubuklinggau tersebut mengaku mendapatkan informasi tersebut dari istrinya. Karena emosi mendengar cerita dari istrinya, Topan menikam Habibi sebanyak 3 kali. Habibi nyaris tewas setelah ditikam oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa penikaman terhadap warga kota Lubuklinggau itu terjadi beberapa hari yang lalu, dan berlangsung malam hari sekitar pukul setengah sepuluh malam (21.30) WIB. Kejadian itu terjadi di Perumahan Pesona, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
“Iya benar, korban itu ditikam informasinya karena melempari anjing tetangganya pakai batu,” kata Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito dilangsir detikSumbagsel, Senin (4/9/2023).
Sebelum kejadian penganiayaan tersebut terjadi, permasalahan diawali saat korban melempar batu ke arah anak anjing peliharaan milik pelaku. Nahasnya, secara bersamaan aksi korban rupanya ketahuan oleh anak pelaku.
Melihat itu, anak pelaku pun langsung pulang ke rumah dan langsung mengadu ke sang ibu atas perbuatan korban tersebut.
Mendengar cerita dari anaknya, istri pelaku tak terima dan kemudian mendatangi rumah korban, lalu marah-marah kepada korban. Lalu, terjadilah adu mulut antara istri pelaku dengan korban karena melempar anjingnya.
Setelah semua keributan itu, istri pelaku pun langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian dan perbuatan ke pelaku terhadap anak anjing miliknya. Karena mendengar hal itu pelaku pun emosi mendengar cerita langsung dari istrinya.
Melalui keterangan saksi, pelaku yang marah dan tak terima langsung mencari korban. Sebelum pergi ke rumah korban. Pelaku membawa sebuah tas yang berisi pisau. Saat itu korban tengah duduk di rumah salah satu warga. Kemudian pelaku memanggil korban. Saat itulah pelaku langsung merangkul badan korban dan membawa korban keluar dari perkarangan warga.
Pelaku yang melihat korban terkapar dan bersimbah darah, langsung kabur dan membuang pisau itu di semak-semak rumput yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi yang kejadian. Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di kediaman mertuanya di Kawasan Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Sebelumnya pelaku terlibat cekcok mulut terlebih dahulu dengan korban. Pelaku yang telah emosi langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas dan langsung menikam ke arah korban sebanyak 3 kali sehingga membuat korban terjatuh.
Korban pun langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada bagian ulu hati, juga pada bagian ulu dada kiri dan luka terbuka pada paha kiri. Dari laporan itu kita langsung melakukan dan memburu pelaku. Hal ini sempat membuat geger warga Kota Lubuklinggau.
Atas kejadian tersebut pelaku yang kini sudah menjad tersangka terkena Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia adalah sebagai berikut:
Pasal 351
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menyerang atau merintangi orang lain untuk mengenakan atau menjalankan sesuatu yang menjadi haknya, dipidana karena penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu berat, pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 351 KUHP mengatur tindakan penganiayaan yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menyerang atau merintangi orang lain untuk mengenakan atau menjalankan sesuatu yang menjadi haknya. Tindakan semacam ini dapat berupa pemaksaan atau ancaman fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terancam atau diserang.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan tergantung pada sejauh mana tindakan penganiayaan tersebut dianggap berat. Jika perbuatan penganiayaan dianggap berat, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan penganiayaan dianggap tidak seberat itu, maka hukumannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.