Lebih lanjut, Joko menyebutkan bahwa lahan tersebut telah menjadi objek gugatan pada tahun 2022 terkait dugaan penyerobotan. Gugatan tersebut telah diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 29 September 2022, dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi pada 23 November 2022. Kedua putusan ini menyatakan bahwa PT. Pelindo adalah pemilik sah lahan tersebut, yang memiliki luas 11.804.200 meter persegi, dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu pada 27 Desember 2022, lahan tersebut sah secara hukum milik PT. Pelindo dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Joko.
PT. Pelindo juga berkomitmen untuk terus mengamankan aset lahan negara tersebut demi mendukung pengelolaan yang baik dan perkembangan ekonomi Provinsi Bengkulu. Joko menambahkan bahwa dukungan dari semua pihak sangat penting untuk menjaga dan memajukan Pelabuhan Pulau Baai, yang berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi di wilayah ini.
Meskipun demikian, warga Kelurahan Sumber Jaya berharap agar pemerintah daerah dapat mencari solusi yang adil terkait sengketa lahan tersebut. Mereka berharap bahwa legalitas kepemilikan lahan bisa segera diberikan kepada warga yang telah lama menggarap lahan tersebut.