Isu mengenai tarif parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diketahui bahwa tarif parkirnya berbeda dua kali lipat. Setelah isu ini menjadi viral, dua juru parkir (jukir) terkait masalah tersebut dipecat dan ditangkap oleh polisi.
Keluhan dari netizen awalnya muncul ketika mereka merasa harus membayar parkir dua kali, baik saat memarkir di depan ruko maupun ketika meninggalkan area Blok M Square. Namun, bagi pengunjung yang memilih parkir di basement, mereka hanya perlu membayar satu kali saja.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengambil langkah untuk menangani masalah ini. Mereka telah menugaskan KUP Parkir (Unit Pengelola Parkir) untuk melakukan pengawasan. Jika terdapat pelanggaran, Dishub DKI Jakarta akan meminta kepada pihak swasta yang mengelola jukir untuk memecat jukir yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, menyatakan, “Saya telah memerintahkan KUP Parkir untuk melakukan pengawasan. Jika terdapat pelanggaran, saya akan meminta KUP Parkir untuk meminta pihak swasta tersebut memecat jukir yang melakukan tindakan yang tidak benar.”
Lebih lanjut, Syafrin Liputo menegaskan bahwa jukir yang terlibat dalam masalah ini adalah jukir yang bekerja atas kerja sama dengan perusahaan swasta tersebut.
Syafrin menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square dilakukan oleh perusahaan swasta. Namun, ia menekankan bahwa tindakan memungut biaya parkir tambahan oleh jukir tidak dapat diterima.
“Iya, parkir di kawasan Blok M itu dikelola oleh perusahaan swasta. Namun, jukir seharusnya tidak boleh meminta pembayaran tambahan, karena seharusnya pembayaran parkir dilakukan langsung di gerbang keluar,” ungkapnya.
Setelah menjadi viral, Dishub DKI Jakarta segera mengambil tindakan dengan memberikan teguran kepada penyedia jasa perparkiran untuk tidak memungut biaya parkir tambahan.
“Dalam kunjungan dan peninjauan tersebut, Dishub DKI Jakarta memberikan teguran dan arahan kepada penyedia jasa perparkiran di lokasi tersebut, dengan tujuan agar tidak melakukan pemungutan biaya parkir tambahan. Hal ini dikarenakan telah ada imbauan kepada masyarakat untuk hanya membayar parkir satu kali saat keluar dari Blok M Square,” demikian disampaikan Dishub DKI Jakarta, seperti yang terlihat dalam keterangan resmi pada Selasa (4/7).
Dishub DKI Jakarta segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada hari Senin (3/7). Dishub melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan di kawasan Blok M.
“Dalam hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyedia jasa perparkiran (PJP) akan melakukan tindakan tegas terhadap petugas parkir yang melanggar prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku,” demikian disampaikan Dishub DKI Jakarta.
Dua jukir yang terlibat dalam pemungutan tarif parkir dua kali di Blok M Square, Jakarta Selatan, akhirnya mendapat sanksi tegas. Kedua jukir tersebut telah dipecat dari pekerjaan mereka.
“Jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir. Terdapat dua jukir yang diberhentikan kemarin Rabu (5/7),” kata Syafrin Liputo dilansir Antara, Jumat (7/7). Yang dilangsir dari detikNews.
Dishub DKI Jakarta juga melakukan koordinasi dengan Polres Jaksel untuk menindak preman yang melakukan pemungutan parkir secara ilegal.
“Pada hari Rabu kemarin, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang preman di kawasan Melawai yang melakukan pemungutan parkir secara ilegal, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel,” ujar Syafrin.
Syafrin menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas Unit Pengelola Parkir (UP Perparkiran) di posko kantor Blok M Square.