Kaur Bengkulu, Repoeblik – Seorang warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, berinisial B (48), ditangkap setelah ditemukan menjual ribuan benih lobster atau benur secara ilegal. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas koperasi penangkaran benur untuk melancarkan aksinya.
Total sebanyak 24.434 ekor benur yang akan dijual oleh pelaku tersebut berhasil disita oleh pihak berwajib. Aksi ilegal ini menarik perhatian pihak kepolisian, dan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Atas perbuatan menjual ribuan benih lobster tersebut, B telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu,” kata Kombes I Wayan Riko Setiawan dalam keterangan resminya pada Senin (2/10/2023).
Tersangka berinisial B (48) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan adanya aktivitas pengumpulan dan jual beli benur yang tidak sah di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Tersangka mengaku menjalankan sebuah koperasi yang secara semu seolah-olah menangkarkan benih lobster, namun di balik itu, tersangka terlibat dalam jual beli benur secara ilegal.














