Kaur Bengkulu, Repoeblik – Seorang warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, berinisial B (48), ditangkap setelah ditemukan menjual ribuan benih lobster atau benur secara ilegal. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas koperasi penangkaran benur untuk melancarkan aksinya.
Total sebanyak 24.434 ekor benur yang akan dijual oleh pelaku tersebut berhasil disita oleh pihak berwajib. Aksi ilegal ini menarik perhatian pihak kepolisian, dan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Atas perbuatan menjual ribuan benih lobster tersebut, B telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu,” kata Kombes I Wayan Riko Setiawan dalam keterangan resminya pada Senin (2/10/2023).
Tersangka berinisial B (48) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan adanya aktivitas pengumpulan dan jual beli benur yang tidak sah di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Tersangka mengaku menjalankan sebuah koperasi yang secara semu seolah-olah menangkarkan benih lobster, namun di balik itu, tersangka terlibat dalam jual beli benur secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengumpulan dan perdagangan benur di wilayah Kabupaten Kaur. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.
“Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati oknum B menggunakan koperasi seolah-olah menangkarkan benur. Namun di balik itu, tersangka melakukan jual beli benur ilegal,” jelas Kombes I Wayan Riko Setiawan, Dirreskrimsus Polda Bengkulu.
Lebih lanjut, pihak berwajib mengungkap bahwa Warga Kabupaten Kaur, tersangka B telah merencanakan untuk menjual puluhan ribu benur ke Vietnam. Ia terlibat dalam praktik perdagangan benur ilegal sejak tahun 2020 lalu.
Modus operandi tersangka adalah dengan mengumpulkan benur dari masyarakat dengan harga beli sekitar Rp 7.500 per ekor. Selanjutnya, benur-benur tersebut dijual ke Vietnam dengan harga Rp 150.000 per ekor, yang merupakan 20 kali lipat dari harga beli. Praktik ini menghasilkan keuntungan besar bagi tersangka, namun juga merugikan ekosistem laut serta sumber daya lobster di wilayah tersebut.
Kasus perdagangan benur ilegal yang melibatkan tersangka berinisial B (48) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mengungkap praktik bisnis yang merugikan sumber daya laut dan mendatangkan keuntungan ekstrem. Tersangka B, yang mengaku menjalankan sebuah koperasi penangkaran benur, diketahui mengumpulkan benur dari masyarakat dengan harga beli sekitar Rp 7.500 per ekor. Selanjutnya, benur-benur tersebut dijual ke Vietnam dengan harga Rp 150.000 per ekor, alias 20 kali lipat dari harga beli.
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki dan mendalami apakah tersangka B telah melakukan ekspor ke Vietnam atau belum, mengingat tersangka ini terlibat dalam praktik ini secara mandiri. Kasus perdagangan benur ilegal yang diungkap oleh pihak berwajib menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya terhadap populasi lobster dan ekosistem laut.
Dalam menangani perkara terkait sumber daya alam, penyidik menggunakan pendekatan Multi-Door Approach, yakni dengan memanfaatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka B akan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, tersangka B juga akan dijerat dengan Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal ini, tersangka akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penegakan hukum yang tegas terhadap perdagangan benur ilegal menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan ekosistem laut yang vital bagi kehidupan dan mata pencaharian masyarakat lokal. Pihak berwajib akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengatasi kasus-kasus serupa demi melindungi keberlangsungan ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan.