“Wajah Baru Jajaran PKD dan Tantangan Tugas Pengawasan”
Kota Bengkulu, Minggu tanggal 2 Juni 2024
Jajaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) merupakan elemen Pengawas yang menjadi garda terdepan melakukan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
Mereka langsung bersentuhan dengan wilayah kerja, dalam ruang lingkup terkecil (Kelurahan atau Desa) disamping Pengawas TPS yang dibentuk menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara, lebih tepatnya PTPS pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Sebagai penyelenggara Pemilu, PKD selain bekerja sesuai tugas dan wewenang namun dalam tindakan dan sikap harus sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, mengingat PKD sejak dilantik adalah bagian dari penyelenggaraan Pemilu.
Sejak tanggal 1 sampai 2 Juni 2024, akan menjadi tonggak sejarah dan awal bagi jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Provinsi Bengkulu yang baru saja dilantik di 9 (sembilan) Kabupaten dan 1 (Satu) Kota (Kota Bengkulu), dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 di Bengkulu.















