Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Terima SPDP Kasus Asusila Oknum ASN PPA Kota Bengkulu
Peristiwa yang melibatkan oknum ASN tersebut bermula ketika korban, yang sebelumnya menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria, melapor ke Instansi PPA untuk meminta pendampingan. Setelah melapor, korban dijemput oleh tersangka LN. Namun, setibanya di kawasan Danau Dendam Tak Sudah, korban diduga dicabuli oleh tersangka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Fachrulsyah, mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini. Fachrulsyah yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan rasa prihatin atas perbuatan tersangka, yang seharusnya memberikan pendampingan psikologis kepada korban, namun justru melakukan tindakan yang tak senonoh.
“Kita melihat ini sangatlah miris. Korban yang seharusnya didampingi karena menjadi korban pemerkosaan malah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tersangka,” kata Fachrulsyah, yang akrab disapa Bang Aul, pada Rabu (6/8/2025).
Bang Aul juga menegaskan bahwa tersangka layak mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta dipecat dari jabatan ASN. “Tersangka seharusnya melindungi, bukan malah melakukan perbuatan cabul. Layak dipecat dari ASN dan diproses secara hukum demi keadilan bagi korban,” tegasnya.




