Alaku

Bengkulu Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus asusila yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu berinisial LN. Kasus ini berawal dari laporan pemerkosaan yang melibatkan tiga pria terhadap korban anak di bawah umur.

Kejaksaan Negeri Bengkulu, melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, mengonfirmasi bahwa SPDP untuk tersangka LN telah diterima dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu pada tanggal 22 Juli 2025. Rusydi menambahkan bahwa tiga jaksa, yakni Heru, Deti, dan Meri, telah ditunjuk untuk mengawal kasus ini.

“Sudah kita terima SPDP-nya dan jaksanya sudah kita tunjuk. Tiga jaksa yang akan mengawal perkara ini,” ungkap Rusydi pada Rabu (6/8/2025).

Saat ini, tim jaksa terus berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait perkembangan berkas perkara. “Kami sedang menunggu berkas dari penyidik kepolisian tahap satu untuk dipelajari, dan kami akan memberikan petunjuk jika diperlukan dalam pemberkasan perkara,” tambahnya.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan