Banten – Calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten I, Tia Rahmania, mengajukan gugatan terhadap PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan partai. Pemecatan ini membuatnya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Tia membantah tuduhan penggelembungan suara yang menjadi alasan pemecatannya.
Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, menjelaskan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Tia menuntut pembatalan keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menuduhnya terlibat dalam penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara.
Purbo juga menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai PDIP. “Kita sudah masukkan gugatan, tapi hingga kini belum ada surat resmi dari Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan itu,” ungkap Purbo.
Sidang Perdana Gugatan Tia Rahmania
Sidang perdana gugatan Tia Rahmania dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/10/2024) dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak terkait. Tia juga menggugat beberapa pihak lainnya, termasuk KPU RI, Bawaslu, dan calon pengganti Tia, Bonnie Triyana, yang ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
PDIP Tegaskan Alasan Pemecatan
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, sebelumnya menyatakan bahwa pemecatan Tia Rahmania didasarkan pada temuan Bawaslu Banten yang menyebut adanya penggelembungan suara oleh 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I. Hasil penyelidikan menyebut penggelembungan suara ini menguntungkan Tia Rahmania, sehingga partai memutuskan untuk mengganti Tia dengan Bonnie Triyana.