Tersangka Penggelapan Sawit Ditangkap, Kerugian PT DAM Capai Rp2,8 Juta
Musi Rawas – SP (38), seorang warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam penggelapan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM). Tersangka ditangkap pada Selasa malam (22/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, oleh pihak keamanan perusahaan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka diduga telah menggelapkan 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, dengan total nilai kerugian mencapai Rp2.828.800.
“Setelah mendapatkan laporan polisi, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Agung, yang didampingi Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, pada Rabu (23/7/2025).
Penggelapan bermula ketika PT DAM melakukan pemanenan sebanyak 826 janjang kelapa sawit dari perkebunan mereka dan mengangkutnya menggunakan truk menuju pabrik di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan. Tersangka yang mengendarai truk tersebut mencurigakan pihak perusahaan.




